SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak
masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21
Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di
Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai),
yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan
untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun
1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder
Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan
terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut
ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya
ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu
kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan
Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah
Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah
Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali
disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno
mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat
sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5
September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar
(Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr.
Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia
berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya
melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia
dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena
kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun
1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan
keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan
kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini
jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang
di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di
seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah
membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas
kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan
Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah
Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI:
+ Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
+ Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
+ Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
+ Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam
melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan,
Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan
Kesemestaan